Pendidikan

Penempatan Guru PPPK Merugikan Sekolah Swasta, MKKS SMA Swasta Usulkan Ini

Kamis, 09 Mei 2024 - 14:24 | 298.72k
Ketua MKKS SMA Swasta Kabupaten Malang, H. Fatkhurrozi (berkopiah), saat memimpi rapat rutin bersama kepala sekolah anggota MKKS SMA Swasta, kemarin. (Foto Amin/TIMES Indonesia)
Ketua MKKS SMA Swasta Kabupaten Malang, H. Fatkhurrozi (berkopiah), saat memimpi rapat rutin bersama kepala sekolah anggota MKKS SMA Swasta, kemarin. (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kebijakan perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan guru di sekolah swasta menuai protes dari pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Swasta Kabupaten Malang. Karena dinilai merugikan sekolah swasta.

Pasalnya, kebijakan PPPK bagi guru dinilai belum sepenuhnya dengan prinsip keadilan, dan cenderung merugikan sekolah swasta asal guru yang diterima PPPK mengajar. 

Banyak SMA Swasta yang harus kehilangan guru terbaiknya karena diterima PPPK, padahal guru tersebut menjadi salah satu tumpuan sekolah dalam upaya mengembangkan sekolah. 

Ketua MKKS SMA Swasta Kabupaten Malang, H Fatkhurrozi menerima keluhan sekaligus harapan dari beberapa Kepala SMA Swasta Kabupaten Malang terkait PPPK guru ini, dalam kesempatan rapat rutin dan Halal Bihalal, di Auditorium SMA Islam Al-Maarif Singosari, Kabupaten Malang, kemarin (8/5/2024).

Atas keluhan ini, pihaknya langsung merespon aspirasi dari anggotanya tersebut. Menurutnya kondisi ini juga menjadi salah satu pembahasan di forum MKKS SMA Swasta di tingkat Provinsi. 

"Masalah ini sudah menjadi pembahasan di forum MKKS SMA Swasta di Provinsi. Saya yakin, kondisi ini tidak hanya dialami sekolah swasta di tingkat SMA, bahkan juga dialami oleh sekolah swasta jenjang SD, SMP, juga SMK," kata Fatkhurrozi, kepada TIMES Indonesia, Kamis (9/5/2024). 

Karenanya, pria yang juga Ketua PC GP Ansor Kabupaten Malang ini berharap, rekan Ketua K3S SD Swasta, Ketua MKKS SMP Swasta dan Ketua MKKS SMK Swasta juga ikut menyuarakan aspirasi anggotanya atas persoalan yang sama tersebut. 

Selanjutnya, Fatkhurrozi akan terus berikhtiar menyuarakan aspirasi tersebut dalam forum-forum kedinasan serta akan menjalin komunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra kerjanya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dengan harapan, kondisi ini menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan terkait perekrutan dan penempatan guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta.

“Kami berikhtiar untuk menyuarakan aspirasi teman-teman, akan kami sampaikan melalui MKKS SMA Swasta tingkat Provinsi, dan juga kami sampaikan melalui Anggota Komisi X DPR RI yang ada di Malang Raya, agar dibawa ke pusat,” tandasnya.

Masih menurut Fatkhurrozi, ada dua point penting yang akan disuarakannya terkait perekrutan dan penempatan guru PPPK ini. 

“Ada dua poin penting yang menjadi permohonan kami, Yakni, (1) terkait perekrutan, kami mohon guru dari sekolah swasta yang akan mendaftar PPPK harus ada izin tertulis dari sekolah asal atau Yayasan, dan (2) untuk penempatan yang lolos seleksi, guru PPPK diberi kesempatan untuk tetap mengabdi atau diperbantukan di sekolah asal,” tegasnya.

Beberapa kepala sekolah yang ikut menyuarakan aspirasi PPPK ini, diantaranya Rusnadi (Kepala SMA Soerjo Alam Ngajum), Hari Mulyadi (Kepala SMA Muhammadiyah Kepanjen), Deddi Indrakumara (Kepala SMA Katholik Yos Sudarso Kepanjen). Pada intinya, mereka berharap dalam perekrutan dan penempatan guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta, tidak merugikan sekolah asal.

H Abdurrahman Fauzi, Kepala SMA Mambaunnur Bululuwang. menyampaikan sekolahnya cukup terpukul karena salah satu gurunya secara mendadak berpamitan, setelah diterima dalam seleksi PPPK. 

Padahal guru tersebut, adalah guru Bahasa Inggris yang tidak mudah untuk mencari, dan sekaligus wakil kepala sekolah bidang kesiswaan yang menangani ketertiban.

“Secara mendadak guru di sekolah saya berpamitan karena diterima masuk PPPK. Saya sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait penempatan PPPK yang berasal dari sekolah swasta,” ungkap Gus Fauzi.

Lebih lanjut Gus Fauzi berharap, guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta tetap diberi kesempatan untuk mengajar di sekolah asal, karena walaupun sekolah swasta perannya sama dalam mencerdaskan anak bangsa, 

“Mengapa seperti ini perlakuan pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya guru dari sekolah swasta yang diterima PPPK diberi kesempatan untuk tetap mengabdi di sekolah asal,” tandasnya. 

Djoko Sasongko, Kepala SMA PGRI Lawang, menyampaikan hal serupa, Dia sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait perekrutan PPPK yang berasal dari sekolah swasta. 

Djoko berharap dalam perekrutan PPPK yang berasal dari sekolah swasta pemerintah mensyaratkan adanya izin dari Yayasan tempat guru tersebut mengajar. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES